Kupang—Lintasntt.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Senin (7/4) pagi belum menerima surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu( terkait sanksi larangan ikut pemilu kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dua parpol tersebut telah dijatuhi sanksi tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan KPU yakni 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita. Surat rekemomendasi Bawaslu ikirim ke KPU Pusat sebelum diserahkan ke KPU NTT.
“Sampai Senin pagi, kami belum menerima surat dari KPU mengenai sanksi tersebut,” kata Maryanti kepada Lintasntt.com. Ia menjelaskan, sanksi larangan ikut pemilu mengakibatkan 42 calon anggota legislatif yang diusung dua parpol tersebut juga tidak ikut pemilu.
KPU akan mengeluarkan himbuan kepada warga agar tidak memilih parpol dan para caleg tersebut setelah menerima surat pemberitahuan terkait sanksi itu. Seperti diketahui, Bawaslu menjatuhkan sanksi larangan ikut pemilu kepada PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan PPP di Kabupaten Ngada pekan lalu. Dua parpol ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD.
Sesuai penjelasan KPU NTT, pada pemilu 9 April mendatang, pemilih tetap mencoblos caleg maupun parpol yang dikenai sanksi, surat suara tersebut tidak sah. (gba)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…