Atambua – Ketua KPU Belu, Mikail Nahak mengatakan pihaknya akan mengurangi batas maksimal jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada serentak Desember 2020.
Satu TPS yang sesuai aturan 800 pemilih, dikurangi menjadi 500 pemilih. Pengurangan itu bertujuan menghindari kerumunan pemilih dalam jumlah banyak di TPS untuk mencegah penularan virus korona.
“Kita lakukan rasionalisasi ulang satu TPS hanya 500 pemilih sehingga ada penambahan 44 TPS menjadi 414 dari sebelumnya 370 TPS,” katanya saat dihubungi di Atambua, Kamis (4/6).
Rasionalisasi lainnya yakni anggaran mengurangi dan mencoret anggaran untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan sosialisasi tatap muka, anggaran rapat umum, debat dan perjalanan dinas ke KPU provinsi dan KPU RI.
Menurutnya, anggaran untuk kegiatan tersebut akan dipindahkan untuk mendanai pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan anggota KPPS, PPK dan PPS, serta kebutuhan lainnya di TPS, antara lain alat rapid test, masker, hand sanitizer, field shield, sarung tangan, tempat cuci tangan, sabun, disinfektan, dan plastik untuk membungkus seluruh dokumen.”Kami perkirakan biaya pengadaan alat-alat untuk itu antara Rp4-5 miliar,” ujarnya.
Untuk menutupi anggaran sebesar itu, tambah Dia, akan diambil dari rasionalisasi anggaran pilkada sebesar Rp16 miliar. “Anggaran pilkada Belu sebelumnya Rp18 miliar tetapi sudah digunakan sehingga masih ada Rp16 miliar lebih,” katanya. Jika anggaran sebesar itu tidak cukup untuk pengadaan APD maupun pembangunan TPS baru, tambah Mikail, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran ke pemerintah kabupaten atau ke pemerintah pusat. (gma/mi)