Kupang–Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli mengatakan putusan Panwaslu Kota Kupang yang yang menganulir pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dari peserta Pilkada Kota Kupang 2017 bersifat mengikat.
Hal itu sesuai pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan itu wajib dijalankan oleh KPU Kota Kupang dalam jangka waktu tiga hari terhitung sejak putusan dikeluarkan yakni Senin (7/11) malam.
Namun sebelum tiga hari, KPU bakal mengeluarkan bukti baru yang diharapkan mengantisipasi pasangan ini dianulir dari peserta pilkada.
“KPU harus menjalankan putusan itu (putusan Panwaslu) tetapi dalam satu atau dua hari ini ada fakta hukum baru yang membuat skenario berubah,” kata Yosafat kepada wartawan di Kantor KPU NTT, Selasa (8/11).
Namun Yosafat belum bersedia menyebutkan bukti baru tersebut. “Kita belum bisa buka bukti baru itu sekarang,” ujarnya.
Dengan bukti baru tersebut, Yosafat berharap putusan Panwaslu Kota Kupang tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Kupang Nomor 44 tentang penetapan pasangan calon wali kota Kupang 2017, tidak jadi dianulir.
Putusan Panwaslu tersebut terkait gugatan pasangan calon Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore-Hermanus Man yang mempersoalkan mutasi pejabat di Kota Kupang pada 1 Juli 2016 yang dilakukan Jonas Salean sebagai calon wali kota petahana yang dinilai sehingga melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.
Sementara itu Jonas Salean menegaskan mutasi yang ia lakukan pada 1 Juli 2016 sudah dibatalkan atas rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu Kota Kupang yang berlanjut dengan ditetapkannya pasangan ini sebagai peserta Pilkada Kota Kupang.
“Kita sudah menjalankan apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ujarnya. Menurut Jonas jika KPU membatalkan SK Nomor 44 tersebut, seluruh pasangan calon bakal tidak ikut pilkada. “Kalau mau gugurka SK itu, semua gugur,” kata Jonas. (gma)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…