Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Turut ditetapkkan sebagai tersangka 3 orang lainnya yang diduga sebagai penyuap. Dengan demikian, ada 4 tersangka dalam kasus ini.
“Sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023).
Pada 14 Maret 2023, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ia diduga menerima dana sebesar Rp7 miliar melalui dua orang yang diduga asisten pribadinya.berinsial YAR dan YAM. Namun, Eddy telah membantah tuduhan itu. Menurutnya, kasus yang dilaporkan ke KPK itu adalah persoalan profesional antara asisten pribadiya dengan sugeng. (/gma)
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…