Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta–KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae bersama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka, Senin (12/2/2018).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek jalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
WIU disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gma)
Kupang - Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain…
Mataram -Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng Rumah Sakit…
Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak (WP) segera melaporkan Surat…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menjemput Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuncio),…
Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…
Denpasar - Menyambut Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, Telkomsel kembali memperkuat perannya sebagai penyedia layanan…