Papua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2022) siang.
Lukas ditangkap di Rumah Makan Sendok Garpu di Kawasan Kota Raja, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Setelah ditangkap, Lukas diamankan di Mako Brimob.
Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta melalui Manado, Sulawesi Utara menguanakn pesawat Trigana Air, jenis Donier DO-328-100 berkapasitas 30 penumpang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pendukung Lukas Enembe mendatangi Mako Brimob Papua dan melakukan penyerangan, namun situasi dilaporkan mulai membaik.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak 5 Januari 2022 bersama Direktur PT TBP dalam kasus gratifikasi. RL telah ditahan sejak 5 Januari di Rutan KPK.
Komisioner KPK Nurul Ghufron menyebutkan, penangkapan Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. (*)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…