Kupang–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Selasa (22/11).
Tiga di antara saksi tersebut terpaksa dijemput paksa penyidik di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Nusa Tenggara Timur.
Tiga staf itu ialah John Radja Pono, Nelci Bala, dan Gloripka Adoe. Sedangkan dua saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik yakni Kepala Bagian Umum Setda Sabu Raijua Fery Robe dan satu saksi lagi bernama Simon Dira Tome.
Pemeriksaan saksi berlangsung tertutup di Polda Nusa Tenggara Timur dipimpin penyidik KPK Komisaris Besar (Kombes) Hendrik Christian.
Penyidik akan memeriksa sekitar 25 saksi terkait kasus ini yang akan berlangsung sampai Jumat (25/11).
Kepada wartawan, Simon mengaku diperiksa selama enam jam. Ia ditanya seputar kasus dugaan korupsi PLS yang menyeret mantan Kabid PLS Dinas P dan K NTT 2007 Marthen Dira Tome. (gma)