Kupang – Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTT Fredrikus Bau mengirim surat kepada DPRD agar memroses pergantian antarwaktu (PAW) Onisinus Lauata yang mundur dari anggota KPID setempat.
Onisinus mundur dari anggota KPID NTT periode 2019-2022 pada 15 Maret 2022 dan ditetapkan melalui rapat pleno pada 29 Maret 2022.
“Agar tidak terjadi kekosongan jabatan anggota KPID, kami memohon agar DPRD NTT segera melakukan proses pergantian antar waktu dengan pengganti anggota pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan,” seperti dikutip dari surat KPID NTT, Selasa (5/4).
Menurutnya, penggantian anggota pengganti antarwaktu memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan. (*/gma)