Kupang–Pemerintah Kota Kupang mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masa Sidang 1 Tahun 2016.
Tujuh Ranperda itu ialah Kawasan Tanpa Rokok, Pengalokasian Bantuan Hukum Gratis bagi masyararakat miskin dan kurang mampu, Penyertaan Modal pada PT Bank NTT.
Selanjutnya Ranperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kota Kupang.
Kemudian Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan Pemakaman dan Pengabuan Jenasah.
Wali Kota Kupang Jonas Salean menyampaikan hal itu dalam Pembukaan Sidang 1 DPRD Kota Kupang, Senin (22/2).
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loedoe mengusulkan tiga Ranperda Inisiatif yakni Libur pada hari Raya Besar Keagaamaan, CSR, dan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Miras.
“Sidang akan menguras waktu tenaga dan pikirkan karena itu saya harapkan partisipasi dari semua pihak yang terlibat agar persiapan materi,” katanya. (rr)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…