Kota Kupang Sudah Jalankan Instruksi Mendagri

  • Whatsapp
Ruas Jalan Soeharto di Kelurahan Naikoten I Kota Kupang yang akan dilewati pengunjuk rasa. Foto: Lintasntt.com

Kupang, Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah menjalankan berbagai pembatasan di ruang publik untuk mencegah penyebaran virus korona.

Humas Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan pembatasan yang dijalankan di Kota Kupang sudah sesuai dengan instruksi mendagri.

Read More

Antara lain pembatasan jumlah tamu yang diundang ke pesta dan wajib mengenakan masker, pesta harus bubar sebelum pukul 21.00 Wita. Selain itu, tempat duduk undangan di harus berjauhan, dan tersedia tempat cuci tangan.

“Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Kupang, Kamis (19/11) malam.

Adapun Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang memuat 11 pasal.

Dalam aturan tersebut, sanksi dijatuhkan jika perorangan dan badan usaha serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, jika tidak menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Menurut Jefri, sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.

Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum diberikan sanksi teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif minimal Rp500 ribu hingga Rp10 juta. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *