Kupang – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memperpanjang PPKM Level 4 sampai 7 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Wali Kota Kupang nomor 062/Bag. HK.443.1/VIII/2021 yang dikeluarkan, Selasa (24/8/2021).
PPKM diperpanjang karena kasus covid-19 di Kota Kupang masih tinggi. Total kasus aktif tercatat sebanyak 941 orang dan swab yang menunggu giliran diperiksa sebanyak 894 sampel pada Senin (23/8).
Aturan dalam PPKM kali ini antara lain rumah ibadah buka dengan pengaturan 25 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 30-50 orang. Begitu juga fasilitas umum buka dengan persyaratan 25 persen pengunjung.
Untuk resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat dibuka dengan 25 persen dari kapasitas ruangan atau 30 orang dan tidak ada hidanganan makan dan minum di tempat. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Sedangkan untuk kegiatan di luar rumah dibatasi sampai pukul 09.00 malam. (gma)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…