Categories: Politik

Kota Kupang Kembali Raih Predikat WDP

Kupang–Pemerintah Kota Kupang kembali meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2016.

Wali Kota Jonas Salean bersama Ketua DPRD Yeskiel Loedoe dan Wakil Ketua DPRD Christian Baitanu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK untuk diaudit, Selasa (14/6).

“Kota Kupang bisa mendapatkan predikat WT jika bagian keuangan daerah bisa komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPK sehingga segala kekurangan yang berkaitan dengan laporan keuangan bisa diperbaiki sedini mungkin, ” kata Yeskiel Loedoe kepada wartawan.

Ia beharap segala kekuranga yang dimiliki oleh Pemkot Kupang dibenahi sehingga di tahun 2017, Kota Kupang bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menjelaskan salah satu faktor yang menyebabkan Kota Kupang mendapatkan predikat WDP dari tahun ke tahun ialah masih adanya persoalan seperti aset yang telah rusak masih dihitung sebagai temuan BPK.

Selain itu, persoalan dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang terjadi di tahun 2008 lalu juga masih dihitung sebagai temuan, sedangkan para pelaku utang sudah melarikan diri dan adapun yang sudah meninggal.

“Ada juga piutang Pemerintah Kota Kupang berupa pemasang reklame IM3, masih dihitung sebagai temuan BPK. Sementara yang berutang, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, “ujarnya.

Menurutnya pemerintah bersama DPRD telah bertekad untuk bekerja keras, dengan menjalin koordinasi yang baik dengan BPK. Hal itu bertujuan agar segala temuan yang sebenarnya sudah harus dihapus dari daftar laporan, juga bisa segera dihapus BPK.

“DPRD Kota Kupang juga akan memperketat pengawasan pada proses pengelolaan keuangan. Dan pengawasan itu akan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi dan Fraksi. Sehingga, di tahun 2017 nanti, Kota Kupang juga bisa meraih predikat WTP Pemprov NTT karena saya menilai jika NTT bisa, Kota Kupang juga harus bisa,” tegasnya.

Menurutnya terkait segala kekurangan yang ditemukan oleh BPK pada LKPD Kota Kupang tahun 2016 ini akan ditindaklanjuti untuk dibenahi dalam 60 hari ke depan. (rr)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Jelaskan Progam “One Village One Product” dan Koperasi Merah Putih di Konferwil GP Ansor

Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…

12 minutes ago

NTT Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG: Jangan Panik Tapi Tetap Waspada

Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…

51 minutes ago

Presiden Trump Bekukan Voice of America, Wartawan Diminta Kembalikan Kartu Pers

Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…

4 hours ago

Kapolsek Maulafa Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Jemaah Masjid Darul Hijrah BTN Kolhua

Kupang - Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menghadiri acara buka puasa bersama anak…

12 hours ago

Bangun 2 Rumah Sakit di NTT, Melki-Johni Sampaikan Terima Kasih ke Kemenkes

Kupang - Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

12 hours ago

Menkes Janji Seluruh RSUD di NTT Terima Alkes Lengkap Tangani 4 Penyakit Katastropik

Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…

1 day ago