Categories: Politik

Kota Kupang Kembali Raih Predikat WDP

Kupang–Pemerintah Kota Kupang kembali meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2016.

Wali Kota Jonas Salean bersama Ketua DPRD Yeskiel Loedoe dan Wakil Ketua DPRD Christian Baitanu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK untuk diaudit, Selasa (14/6).

“Kota Kupang bisa mendapatkan predikat WT jika bagian keuangan daerah bisa komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPK sehingga segala kekurangan yang berkaitan dengan laporan keuangan bisa diperbaiki sedini mungkin, ” kata Yeskiel Loedoe kepada wartawan.

Ia beharap segala kekuranga yang dimiliki oleh Pemkot Kupang dibenahi sehingga di tahun 2017, Kota Kupang bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menjelaskan salah satu faktor yang menyebabkan Kota Kupang mendapatkan predikat WDP dari tahun ke tahun ialah masih adanya persoalan seperti aset yang telah rusak masih dihitung sebagai temuan BPK.

Selain itu, persoalan dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang terjadi di tahun 2008 lalu juga masih dihitung sebagai temuan, sedangkan para pelaku utang sudah melarikan diri dan adapun yang sudah meninggal.

“Ada juga piutang Pemerintah Kota Kupang berupa pemasang reklame IM3, masih dihitung sebagai temuan BPK. Sementara yang berutang, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, “ujarnya.

Menurutnya pemerintah bersama DPRD telah bertekad untuk bekerja keras, dengan menjalin koordinasi yang baik dengan BPK. Hal itu bertujuan agar segala temuan yang sebenarnya sudah harus dihapus dari daftar laporan, juga bisa segera dihapus BPK.

“DPRD Kota Kupang juga akan memperketat pengawasan pada proses pengelolaan keuangan. Dan pengawasan itu akan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi dan Fraksi. Sehingga, di tahun 2017 nanti, Kota Kupang juga bisa meraih predikat WTP Pemprov NTT karena saya menilai jika NTT bisa, Kota Kupang juga harus bisa,” tegasnya.

Menurutnya terkait segala kekurangan yang ditemukan oleh BPK pada LKPD Kota Kupang tahun 2016 ini akan ditindaklanjuti untuk dibenahi dalam 60 hari ke depan. (rr)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Indosat Perkuat Sinyal Selama Libur Idulfitri

Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…

10 hours ago

Hari Bakti Rimbawan, Wagub NTT Johni Asadoma Tanam Pohon

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…

15 hours ago

Empat Pelaku yang Habisi Aprian Boru Dijerat Pasal Hukuman Mati

Kupang - Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai…

17 hours ago

Wagub NTT Jelaskan Progam “One Village One Product” dan Koperasi Merah Putih di Konferwil GP Ansor

Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…

1 day ago

NTT Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG: Jangan Panik Tapi Tetap Waspada

Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…

1 day ago

Presiden Trump Bekukan Voice of America, Wartawan Diminta Kembalikan Kartu Pers

Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…

2 days ago