Kota Kupang Kaji Penerapan Jam Malam Mulai Pukul 21.00

  • Whatsapp
Hermanus Man/Foto: lintasntt.com

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, NTT sedang mengkaji kemungkinan menerapkan jam malam untuk memutus rantai penularan covid-19.

Penerapan jam malam akan dimulai pukul 21.00 – 05.00 Wita, kemungkinan mulai Selasa (9/2/2021), bersamaan dengan dengan siskamling. “Selasa keluar edaran,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada wartawan, Sabtu (6/1/2021).

Read More

Menurutnya, jam malam merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT dan RW. Menurutnya, draf PSBM sedang dikaji oleh forkopimda.

PSBM dipilih karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar sejak 13 Januari 2021, tidak berdampak maksimal terhadap penurunan kasus harian covid-19. Sebaliknya, kasus harian covid-19 di Kota Kupang terus melonjak.

Sampai Minggu (7/2) pagi kasus covid-19 di Kota Kupang mencapai angka 2.938. Dari jumlah itu, 1.132 orang semuh, dan 1.733 orang masih dirawat, serta 73 orang meninggal. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *