Kupang – Pemerintah Kota Kupang, NTT akan mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan jenasah wajib dites covid-19.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan edaran akan disampaikan kepada seluruh lurah.
“Nanti kita buat edaran, semua lurah koordinasi dengan satgas, sebelum jenasah dimakamkan, dirapid,” katanya saat kunjungan di Puskesmas Oepoi Kupang, Rabu (5/8/2021).
Hermanus Man mengatakan hal itu karena baru-baru ini muncul kasus warga yang meninggal bukan akibat covid-19, namun setelah dites ternyata positif covid-19.
Lurah Tuak Daun Merah (TDM), Imanuel Uly jmengaku khawatir ada warga yang meninggal karena covid-19, tetapi prosesi pemakaman tidak mengunakan protokol covid-19.
Karena itu, untuk memastikan jenasah bebas dari covid-19, sebelum jenasah dikebumikan, akan dilakukan rapid test. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…