Kupang—Pemerintah Kota Kupang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Sidang II Tahun 2016.
Pengajuan Ranperda Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016.
“Pemerintah Kota Kupang memandang perlu melakukan penyesuaian struktur perangkat daerah yang ada,” kata Wali Kota Jonas Salean saat membaca penjelasan pemerintah diruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (14/9).
Dalam melakukan penyesuaian struktur perangkat daerah, pemkot Kupang perlu melihat kondisi daerah sehinggap prinsip organisasi yang diatur dalam PP tersebut.
Pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas:
1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
2. Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah
3. Efisiensi
4. Efektivitas
5. Pembagian habis tugas
6. Rentang kendali
7. Tata kerja yang jelas
8. Fleksibilitas.
Pertimbangan PP tersebut yakni untuk melaksanakan ketentuan pasal 232 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yani
Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas
5. Badan
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas
5. Badan
6. Kecamatan. (rr)
Mataram - Memasuki tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP…
Kupang - Satu nelayan tewas dan dua nelayan lainnya selamat setelah perahu yang mereka tumpangi…
Kupang - Pengamat Tambang dan Energi, Ferdy Hasiman menyebutkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi…
Kupang - Seorang petani tewas tersambar petir di Persawahan Polo, Desa Temas, Kcamatan Rote Barat…
Kupang - Dua pesawat gagal mendarat di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur imbas…
Kupang - Yunus Kalikit Lindi Djawa, korban hilang terseret banjir Sungai Lakolat di Desa Maidang,…