Kupang – Pemerintah Kota Kupang kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH) mulai Senin (28/9/2020).
Setiap instansi hanya mempekerjakan 25 persen aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah. Kebijakan WFH ini nantinya dilakukan secara bergilir.
Kebijakan itu tertuang dala surat Wali Kota Kupang nomor: BKPPD.443.1/1063/A/IX/2020 yang dikeluarkan 23 September 2020.
Edaran itu mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja, dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam edaran tersebut, juga disebutkan pimpinan dan para pejabat struktural wajib melaksanakan tugas dari kantor setiap hari kerja.
Selain itu, wajib memasukkan daftar pembagian piket WFO (work from office) harian dan rekap daftar hadir mingguan ke BKPPD (badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah) setiap hari senin minggu berikutnya, dan staf yang melaksanakan pekerjaan di kantor, wajib mematuhi ketentuan jam kerja, mengisi daftar hadir tertulis dan aplikasi absen BKPPD serta mematuhi ketentuan berpakaian dinas.
Adapun OPD/BUMD/Unit Kerja pelayanan publik dan kesiapsiagaan bencana seperti Dispendukcapil, DPMPTSP, Damkar, Satpol-PP, BPBD, PDAM, RSUD, BKS, dan lainnya diminta menyesuaikan dengan sistem WFO dan WFH, namun tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tupoksi unit masing-masing.
Sementara itu, sesuai laporang gugus tugas percepatan penanganan covid-19 NTT, kasus korona di Kota Kupang sampai senin pagi berjumlah 22 orang.
Dari jumlah itu, 4 orang menjalani isolasi mandiri dan sisanya dirawt di rumah sakit yakni RS SK Lerik, WZ Johannes, Wirasakti, dan Siloam. (gma/data humas pemkot kupang/gugus tugas)