Categories: Hukum

Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Barat Segera Diadili

Kupang – Enam pencuri sapi yang beroperasi di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhir Juli 2021, segera diadili. Enam tersangka yakni PL, MYA, RM, YN, AA, FSW.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Sedangkan dua penah yakni KAN dan YS dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Pada Jumat (24/9), penyidik Reskrim Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Kupang, di Oelamasi, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH, MH mengatakan telah menunjuk tim jaksa yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara di pengadilan.

“Kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk tahap penuntutan,” jelas Ridwan. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Telkomsel Sambungkan Senyuman Ajak Pelanggan Tukar Telkomsel Poin dan uCoin by.U untuk Donasi Tas Sekolah

Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…

3 hours ago

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, GM PLN NTT Pastikan Pasokan Listrik Di Daerah Perbatasan RI-RDTL Aman

Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…

16 hours ago

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

1 day ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

1 day ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

1 day ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

2 days ago