Kupang – Enam pencuri sapi yang beroperasi di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhir Juli 2021, segera diadili. Enam tersangka yakni PL, MYA, RM, YN, AA, FSW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Sedangkan dua penah yakni KAN dan YS dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Pada Jumat (24/9), penyidik Reskrim Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Kupang, di Oelamasi, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH, MH mengatakan telah menunjuk tim jaksa yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara di pengadilan.
“Kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk tahap penuntutan,” jelas Ridwan. (*)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…