Waikabubak – Polres Sumba Barat menangkap empat orang komplotan pencuri kerbau, Selasa (2/3/2021). Mereka terdiri dari dua pencuri berinsial BN dan AKW dan dua penadah yakni DM dan MN.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan BN dan AKW merupakan gembala hewan milik korban bernama Ferdinan, warga Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Sumba Barat.
Ferdinan kehilangan 9 kerbau sejak 2 Februari 2021 dan melapor ke Polres Sumba Barat pada 17 Februari 2021.
Belakangan ditemukan dua kerbau di rumah milik DM di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. “Kerbau tersebut dicurigai milik korban yang hilang di Kecamatan Lamboya Barat beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Sumba Barat.
Kepada polisi BN dan AKW mengatakan dua kerbau yang diamankan tersebut merupakan jatah mereka sebagai gembala. Sedangkan sisa tujuh kerbau lainnya masih dicari polisi. Menurutnya, satu dari tujuh kerbau tersebut ditemukan mati karena terdapat bekas luka potong, sedangkan enam kerbau lainnya belum ditemukan.
Tersangka BN dan AKW melanggar pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan DM dan MN melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP. (gma)