Mataram – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara memulai proses pengembangan program energi baru terbarukan (EBT) bersumber dari panas bumi yang berlokasi di kabuapten Ngada, Nusa Tenggara Timur, dengan melaksanakan proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko yang berkapasitas 20 MW.
Secara keseluruhan kebutuhan lahan pembangunan pembangkit listrik seluas 20,6 Ha tersebut terbagi menjadi 4 area lokasi wellpad dan 1 area lokasi laydown termasuk access road.
Untuk melaksanakan proses pengadaan lahan tersebut, PLN UIP Nusa Tenggara sudah mengantongi izin prinsip pembangunan dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, surat penetapan lokasi pembangunan dan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Ngada pada tahun 2021 silam.
Wahidin selaku General Manager PLN UIP Nusa Tenggara mengatakan proses pengadaan lahan untuk pembangunan PLTP Mataloko mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum beserta segenap peraturan pelaksanaannya yang terkait.
“Setelah melewati proses survei, inventarisasi, identifikasi kepemilikan lahan awal dan prosedur lainnya oleh tim persiapan, 4 Agustus 2022 kemarin kami telah melaksanakan ekspose rencana pengadaan lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT yang nantinya bertindak sebagai tim pelaksana pengadaan lahan sesuai amanah undang – undang,” tutur Wahidin, Senin (8/8/2022).
PLTP Mataloko merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dan PLN selaku instansi yang memerlukan lahan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan diwajibkan mengikuti ketetapan yang merujuk pada undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Melalui skema dan payung hukum yang jelas, serta transparansi tiap tahapan, Wahidin optimistis proses persiapan dan prakonstruksi pembangunan PLTP Mataloko bisa berjalan sesuai rencana dan proses konstruksi infrastruktur pembangkit dapat dimulai pada awal tahun 2023 .
“Proses ini merupakan proses yang memerlukan perhatian, penuh kehati – hatian, dan untuk itu, segala bentuk tahapan yang berlangsung sejauh ini kami dibantu dan diawasi secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur demi memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berada pada koridor hukum yang ditetapkan,” sambung Wahidin.
Menyadari pentingnya merealisasikan komitmen peningkatan peran EBT pada bauran energi nasional pada tahun 2025 dan net zero emissions pada 2060, General Manager UIP Nusa Tenggara tersebut mengakui pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan segenap pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, dinas-dinas terkait, dan jajaran penegak hukum pada tatanan implementasi program.
“kami sangat berterimakasih kepada para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional NTT, yang mendukung segenap langkah strategis PLN untuk merealisasikan pembangunan dan penggunaan energi hijau,” tutup Wahidin
Mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021 – 2030, PLN siap mengembangkan potensi panas bumi di wilayah Nusa Tenggara Timur selain PLTP Mataloko, diantaranya PLTP Ulumbu 5 (20 MW), PLTP Ulumbu 6 (20 MW), dan PLTP Atadei 10 MW. (*)