Kupang–Ketua Komisi V DPR Fary Francis mengatakan pihaknya menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama 2016.
Penyimpangan tersebut antara lain adanya intervensi dari pimpinan daerah hingga tingkat di bawahnya seperti camat dan kepala desa. Penyimpangan dana desa tidak tidak hanya terjadi di NTT tetapi juga di provinsi lain.
Bentuk penyimpangan lain ialah alokasi dana untuk kegiatan pemerintahan desa lebih besar dari alokasi dana untuk pemberdayaan masyarakat.
“Kita temukan banyak sekali program yang didanai dana desa berasal titipan dari perusahaan tertentu. Program tersebut bukan menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Fary kepada wartawan di Kupang, Kamis (29/12).
Menurutnya temuan itu diperoleh saat kunjungan ke desa maupun dalam rapat bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Anggota DPR asal Dapil II Nusa Tenggara Timur itu menduga masih banyak penyimpangan pengelolaan dana desa yang luput dari pengamatan. Karena itu, ia minta warga yang kembali ke desa untuk berlibur sekaligus merayakan natal dan tahun baru, menanyakan pengelolaan dana tersebut.
Ada tiga hal yang ia harapkan dapat dipantau oleh warga yang pulang kampung yakni menanyakan kepada masyarakat apakah mereka mengetahui ada dana desa, selanjutnya bahan-bahan yang digunakan untuk membangun proyek yang didanai dana desa, berasal dari desa atau kota, dan dana itu dimanfaatkan oleh masyarakat desa atau orang dari luar desa.
Dengan tiga hal tersebut, Fary memastikan penyimpangan pengelolaan dana desa terungkap. “Kita harap dana desa itu betul-betul dimanfaatkan mengunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya prioritas penggunaan dana desa ialah untuk pembangunan desa. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan desa sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, ia berhadap tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa tahun depan, apalagi mulai 2017 alokasi dana desa melonjak mencapai Rp60 triliun, naik dari alokasi dana desa 2016 sebesar Rp46,9 triliun, sedangkan alokasi dana desa 2015 sebesar Rp20,76 triliun. (sumber: media indonesia/Palce Amalo)