Categories: Hukum

Komisaris Penggagas Tabloid Obor Rakyat Dicopot

Tabloid Obor Rakyat

Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mencopot penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII. Ia diganti sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu. “Penggantinya adalah Dino Patti Djalal,” ujar Dahlan, Sabtu, 12 Juli 2014.

Dahlan menyatakan pemberhentian salah satu penyandang dana media yang menyudutkan calon Presiden Joko Widodo tersebut, bukan atas desakan pihak lain. Keputusan ini diambil karena Setiyardi telah ditetapkan tersangka sejak 3 Juli lalu. »Jadi dia diberhentikan bukan karena menjadi pengasuh Obor Rakyat tapi karena status tersangka,” ujar Dahlan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa sawit dan karet di wilayah Kalimantan itu, Dahlan menunjuk Dino Patti Djalal. Dino pernah menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.

Pada Jumat lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah memeriksa dua orang yang diduga penyandang dana penerbitan Obor Rakyat. “Penyidik memeriksa sudah memeriksa YN dan ZA, rekan Setyardi yang mengaku sebagai pengusaha yang memberikan dana untuk penerbitan Obor Rakyat,” kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2014.

Ronny mengatakan YN mengeluarkan dana Rp 200 juta, dan ZA mengeluarkan Rp 250 juta untuk penerbitan Obor Rakyat, yang menyebarkan isu tentang suku, agama, dan ras terhadap calon presiden Joko Widodo. Penggagas Obor Rakyat, Setyardi Budiono, pernah mengklaim bahwa biaya penerbitan berasal dari dana pribadi. “ZA menyerahkan kepada YN. Kemudian, dana Rp 450 juta itu diserahkan kepada SB (Setyardi),” ujarnya.

Polisi, kata Ronny, masih mendalami pendanaan Obor Rakyat, termasuk biaya cetak sebanyak 520 ribu eksemplar oleh PT Mulia Kencana Semesta di Bandung serta peredarannya melalui PT Pos Indonesia dengan alamat tujuan yang disediakan oleh Setyardi. Menurut dia, penyidik telah menahan 23.745 eksemplar Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia sebagai barang bukti.

Penyidik telah menetapkan penggagas Obor Rakyat, Setyardi Budiono, dan penulis Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam perkara itu. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan dan diancam dengan hukuman denda maksimal Rp 100 juta. (sumber: tempo.co)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Kelompok Tani Poco Leok Panen Berulang, Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN

Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…

7 hours ago

Kata Pengamat Soal Kedekatan Melki-Johni dengan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih

Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…

9 hours ago

Empat Prodi di Undana Jalani Akreditasi Internasional FIBAA dengan Tim Asesor dari Jerman

Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…

12 hours ago

Jadi Narasumber Penguatan Moderasi Beragama, Melki Laka Lena: Anak Muda NTT Jangan Terjebak Politik Identitas

Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…

15 hours ago

Dessy, Sakti, Natan Ketemu BPBD NTT, Ada Peluang 5.700 Korban Seroja di Kupang Terbantu Dana Hibah

Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…

1 day ago

Ini 12 Menteri yang Bantu Melki-Johni Bangun NTT, Termasuk Luhut Panjaitan

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik mantan Bupati Batang, Dr. Wihaji, S.Ag,.M,Pd menjadi…

1 day ago