ILUSTRASI: Rapid Test Antigen/Foto: lintasntt.com
Kupang – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, menahan antara 7-8 penumpang kapal karena diduga membawa surat rapid tes palsu.
“Kami menduga ada beberapa dokumen rapid antigen itu dipalsukan. Kami sedang mendalami untuk membuktikan kebenaranya palsu atau tidak,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha, KKP Kupang, Hengky Jezua, Senin (5/7).
Petugas KKP menemukan penumpang yang membawa surat rapid test diduga palsu itu di Terminal Pelabuhan Pelni dan terminal Pelabuhan ASDP, antara lain tujuan Pulau Jawa dan pulau lainnya di NTT.
Sesuai keterangan pelaku perjalanan, tambahnya, mereka diberikan surat rapid test antigen tanpa dilakukan tes. “Karena itu, kami berkesimpulan sementara bahwa dugaan dokumen rapid test palsu,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini kasus covid-19 melonjak, justru masih ada orang yang membawa surat rapid test palsu. Selain itu, klinik atau rumah sakit juga diminta tidak mengeluarkan dokumen palsu di tengah merebaknya kasus covid-19. (mi/gma)
Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…
Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…
Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…
Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…
Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…
Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…