Ketua Komisi V DPR Fary Francis Diminta Keterangan terkait Kasus Damayanti

  • Whatsapp
Fary Djemy Francis/Foto: Gamaliel

Jakarta—Ketua Komisi V DPR Fary Francis dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menimpa anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, dan Budi Supriyatno dari Partai Golkar.

“Saya tadi diminta keterangan berkaitan dengan mekanisme dan proses pembahasan anggaran di Komisi V dan mekanisme usulan program daerah pemilihan dan hasil kunnjungan kerja,” kata Fary kepada lintasntt.com, Kamis (14/4) malam.

Read More

Menurut Fary, ia menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai tugas anggota Komisi V sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyebutkan tugas komisi membahas dan menetapkan alokasi anggaran utk fungsi dan program kementerian.

Sementara kegiatan dan pelaksanaanya dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pelaksana APBN. Artinya Anggota komisi V hanya sampai mengusulkan saja sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2013.

Untuk itu, menurut Fary, bila ada anggota Komisi V yang mengatur proyek maka itu di luar kewenanganya, dan itu melanggar hukum. “Saya minta kpada KPK silahkan diproses hukum bila ada bukti,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Damayanti mengaku menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar di Maluku Utara. (est)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *