Kupang—Lintasntt.com: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga mengaku kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan luar sekolah (PLS) pada 2007 senilai Rp77 miliar sulit dijerat secara hukum karena kekurangan alat bukti.
“Kami sadar sangat menderita. Kasihan kenyamanan orang-orang yang sudah diperiksa. Kita mau profesional kalau tidak ada bukti, kita tidak mau kasus ini digantung,” kata Mangihut kepada wartawan di Kupang, Senin (21/7).
Pada Juni lalu, jaksa telah memeriksa mantan Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Marten Dira Tome yang mengelola dana tersebut.
Marten kini menjabat bupati Sabu Raijua, bahkan datang sendiri ke kantor Kejati NTT guna minta diperiksa. Kendati begitu, Mangihut mengaku penyelidikan kasus ini sudah mencapai 80 persen, akan tetapi data yang dikumpulkan penyidik tidak lengkap.
Ia menyebutkan kasus ini juga sudah dsampaikan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK), dan kondisinya seperti itu. “Kasus ini jadi beban kami kejaksaan dan juga orang yang sudah diperiksa,” ujarnya. Pasalnya sejak ditangani 2009, sampai 2014, belum ada kejelasan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
Menurutnya pada awal 2014, telah dibentuk lagi tim penyidikan kasus PLS yang diharapkan bisa menuntaskan kasus ini antara 3-4 bulan. Tim jaksa tersebut kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap aliran dana PLS tersebut. “Kita ingin tahu ke mana saja uang-uang ini,” ujarnya.
Sementara itu Marten mengatakan tidaka dan penyelewengan dalam pengelolaan dana PLS tersebut. Bahkan pada 2007 sebesar Rp77,6 miliar, proyek selesai 99,99%. Ketika itu sisa uang sebesar Rp10,6 juta disetorkan kembali ke kas negara. (gba/MI)