Kupang–Aparat kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menangkap Kepala PT Pelni Cabang Kupang berinsial A di lobby Hotel Amaris, Jalan Bundaran PU, Kupang, Senin (2/10) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan terhadap merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungli di Pelabuhan Tenau Kupang pada 10 September 2017.
“Berdasarkan gelar perkara, tim penyidik saber pungli Polda NTT berkesimpulan bahwa A yg sebelumnya menjadi saksi, dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurutnya penangkapan dilakukan di lobby hotel Amaris saat bersantai bersama sopirnya. Tim penyidik telah mempunya dua alat bukti yang cukup menjerat A sebagai tersangka.
“Penangkapan ini juga bertujuan mencegah yang bersangkutan meninggalkan kota Kupang sewaktu-waktu,” kata Dia.
Menurutnya A ditahan di sel Mapolresta Kupang dan diancam pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga seumur hidup. Penetapan tersangka A menambah tersangka kasus ini menjadi 9 orang. (gma)