Malaka – Para pencuri kayu di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, NTT memiliki sejumlah modus untuk mengelabui petugas.
Modus para pencuri kayu ini, dikutip dari keterangan Sigit, petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Malaka, Rabu (15/3/2023) malam.
Menut Sigit, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat sejumlah orang sedang menebang pohon jati di kawasan tersebut.
“Kami sempat melakukan pengejaran, tetapi mereka berhasil melarikan diri dan meninggalkan truk. Di lokasi kami menemukan 50 pohon jati ditebang, ada 11 batang sudah dimuat ke dalam truk dan ditutupi dengan ranting pohon, dan 25 batang lagi belum diangkut,” ujarnya.
Berikut tiga modus pencurian kayu jati di Hutan Kateri:
1. Mengganti Nomor Plat Kendaraan.
Saat operasi penangkapan, petugas menemukan truk dengan nomor plat DH 1921 HE yang sudah mengangkut kayu jati hasil curian, namun setelah ditanyakan ke polisi, nomor plat tersebut ternyata milik sebuah mobil toyota avanza.
2. Menutup Kayu Hasil Curian dengan Ranting Pohon

Para pelaku pencurian juga mengelabui petugas dengan menutup kayu jati yang sudah diangkut ke dalam bak truk dengan ranting pohon.
3. Menempatkan Mata-mata di Pinggir Jalan
Para pencuri juga diketahui menampatkan mata-mata di pinggir jalan yang bertugas mengiinformasikan kepada rekan mereka yang sedang menembang dan mengangkut ke truk, jika ada petugas dari UPT PKH maupun dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malaka tiba-tiba muncul di lokasi tersebut.
Menurut, pada operasi penangkapan Rabu, selain menyita kayu jati hasil curian, dua pelaku yang sempat melarikan diri, ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Malaka bersama barang bukti. (*/gma)