Kupang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional 17 bandara di Tanah Air, salah satunya Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pencabutan status internasional Bandara El Tari karena tidak melayani penerbangan internasional regular atau berjadwal.
Sebelumnya, Bandara El Tari Kupang melayani penerbangan internasional ke Dili, Timor Leste, namun saat ini penerbangan ke negara itu tidak beroperasi lagi.
Penutupan status bandara internasional El Tari juga berlaku untuk belasan bandara lainnya, seperti Bandara Adisutjipto,Yogyakarta, Bandara Banyuwangi, Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Husein Sastranegara di Bandung,dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Dengan demikian, dari 34 bandara internasional di Indonesia, kini tinggal 17 yang berstatus bandara internasional.
Ketetapan bandara internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sebelumnya tujuan penetapan bandara internasional untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Namun, saat ini 17 bandara tersebut tidak lagi melayani penerbangan internasional, dan ada yang beberapa kali melayani penerbangan internasional sehingga tidak efektif. (*/gma)