Categories: Politik

Kemendagri akan Batalkan ‘Perda Wanita Duduk Ngangkang’ di Aceh

Kupang–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membatalkan 3.000 peraturan daerah (Perda) dalam enam bulan mendatang karena menghambat investasi di daerah.

Salah perda yang akan dibatalkan yakni yang mengatur tentang wanita naik sepeda motor di Aceh, atau yang kemudian populer dengan nama Perda Wanita Duduk Ngangkang (Phang) Berboncengan di Atas Sepeda Motor.

“Perda tersebut tidak terarah karena bingung subtansi apa yang akan diatur. Perda di Aceh yang melarang perempuan duduk menyilang saat naik sepeda motor. Perempuan yang melanggar diberi hukuman cambuk. Perda-perda ini harus dibatalkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, ketika berbicara pada Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/4).

Dia mengatakan saat ini sebuah tim yang terdiri dari kepala bagian hukum tengah dari seluruh provinsi untuk mengkaji perda bermasalah tersebut. “Jika perdanya tidak mendorong iklim investasi dalam rangka percepatan pembangunan, akan dihapus,” katanya.

Masih ada lagi Perda yang ia sebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yakni Perda yang melarang tamu laki-laki berkujung ke rumah perempuan lewat dari jam 21.00. Nah, kalau perempuan kerja di mall dan pulang malam ditangkap Satpol PP. “Banyak juga isteri pejabat ditangkap karena pulang malam,” kata Dia. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

Jakarta - PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi…

2 hours ago

Cegah Judi Online, Propam Polda NTT Periksa Handphone Anggota

Kupang - Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa handphone seluruh anggota seusai apel pagi…

2 hours ago

Pasutri Asal Oebobo Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kejari TTS

SoE- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, akabupaten Timor Tengah Selatan…

4 hours ago

Bank NTT Serahkan CSR Rp100 Juta untuk Renovasi Gereja Moria Liliba

Kupang - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyerahkan bantuan dana Corporate…

6 hours ago

Lika-Liku Perjuangan Warga Namosain Menentang Pemblokiran Akses Oleh Toko NAM, Didemo Baru Kelar

Kupang - Sejumlah warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang…

22 hours ago

BookCabin Hadirkan Program BFF dan Layanan BookCabin Ambassador untuk Kenyamanan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…

1 day ago