Kupang–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membatalkan 3.000 peraturan daerah (Perda) dalam enam bulan mendatang karena menghambat investasi di daerah.
Salah perda yang akan dibatalkan yakni yang mengatur tentang wanita naik sepeda motor di Aceh, atau yang kemudian populer dengan nama Perda Wanita Duduk Ngangkang (Phang) Berboncengan di Atas Sepeda Motor.
“Perda tersebut tidak terarah karena bingung subtansi apa yang akan diatur. Perda di Aceh yang melarang perempuan duduk menyilang saat naik sepeda motor. Perempuan yang melanggar diberi hukuman cambuk. Perda-perda ini harus dibatalkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, ketika berbicara pada Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/4).
Dia mengatakan saat ini sebuah tim yang terdiri dari kepala bagian hukum tengah dari seluruh provinsi untuk mengkaji perda bermasalah tersebut. “Jika perdanya tidak mendorong iklim investasi dalam rangka percepatan pembangunan, akan dihapus,” katanya.
Masih ada lagi Perda yang ia sebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yakni Perda yang melarang tamu laki-laki berkujung ke rumah perempuan lewat dari jam 21.00. Nah, kalau perempuan kerja di mall dan pulang malam ditangkap Satpol PP. “Banyak juga isteri pejabat ditangkap karena pulang malam,” kata Dia. (gma)
Jakarta - PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi…
Kupang - Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa handphone seluruh anggota seusai apel pagi…
SoE- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, akabupaten Timor Tengah Selatan…
Kupang - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyerahkan bantuan dana Corporate…
Kupang - Sejumlah warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang…
Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…