Kemenag Kota Kupang Sosialisasi Prosedur Pengurusan Nikah

  • Whatsapp
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang Ambrosius Korbaffo memberikan sambutan pada Sosialisasi Prosedur Pengurusan Nikah. Foto/Elya Djawas

Kupang—Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Bimas Islam, menggelar sosialisasi prosedur pengurusan nikah yang baik dan benar.

Sosialisasi digelar di Aula Asrama Haji Kupang pada Sabtu (28/11), diikuti 30 orang yang terdiri dari imam, mejelis taklim, dan penyuluh agama yang mewakili seluruh kecamatan di Kota Kupang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang Ambrosius Korbaffo dalam sambutannya mengatakan, pembangunan agama adalah upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju, mandiri, dan sejahtera lahir dan batin dalam kehidupan penuh toleransi, selaras, seimbang, dan berkesinambungan.

Sejalan dengan itu pembangunan agama menjadi prioritas dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.

“Keluarga sebagai institusi sosial paling kecil dalam masyarakat memiliki peran yang strategis dalam menumbuhkan pola dan perilaku positif. Hal ini mengingatkan keberadaan keluarga merupakan bentuk ikatan batin yang menyatukan individu-individu dalam rangka potensial dalam membentuk karakter yang penuh dengan norma-norma kasih sayang,” katanya.

Ia menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Urusan Agama Islam dan pembinaan syariah ialah melakukan pembinaan terhadap keluarga terutama dalam mewujudkan keluarga sakinah.
Karena di tingkat keluarga saja sudah tercapai kebahagian, kesejateraan dan kedamaian, ini merupakan cermin bangsa yang makmur.

“Pembangunan keluarga harus di mulai dari hal yang paling mendasar yaitu pernikahan. Seseorang sebelum membina keluarga harus mengikuti prosedur hukum dan peraturan agama yang berlaku yaitu melakukan pernikahan di depan penghulu dan dihadiri oleh saksi-saksi, “ujarnya.

Menurut peraturan perundang-undangan, pernikahan harus dicatat di kantor urusan agama kecamatan. Tujuannya untuk menjaga kebesaran keluarga serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika pernikahan harus berakhir dengan perceraian.

Perkawinan liar atau di bawah tangan dianggap tidak sah secara hukum perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat pada sulitnya pengurusan status anak dan penentuan hak waris.

Ini semua memerlukan pengetahuan yang cukup mengenai prosedur pengurusan nikah yang baik dan benar oleh warga masyarakat khususnya yang muslim oleh karena itu kegiatan ini memiliki arti yang penting dan perlu di selenggarakan.

“Untuk itu saya menyambut gembira dan sangat mendukung atas diselenggarakan kegiatan ini oleh seksi bimbingan masyarakat islam. Dalam menyelenggarakan kegiatan ini saya berpesan agar para peserta dapat mengikuti secara seksama seluruh materi yang akan disampaikan oleh para narasumber. Selanjutnya saya percayakan penuh kepada bapak ibu para peserta untuk kemudian meneruskan pengetahuan yang sangat berharga ini kepada masyarakat yang lebih luas, “tegasnya.

Sementara Ketua Panitia Drs Hudaya Nur mengatakan sosialisasi prosedur pengurusan nikah bertujuan untuk memberikan tambahan pengetahuan dalam bidang pengadministrasi kepenghuluan, memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kota kupang tentang prosedur dan tata cara pengurusan nikah

Ia berharap kegiatan ini bermanfaat sehingga masyarakat mengetahui prosedur pengurusan nikah dengan baik. Sesuai prosedur, sebelum pernikahan, ada 10 hari untuk melaporke RT, RW, dan KUA Kecamatan.

“Semua unsur-unsur itu harus di ketahui masyarakat supaya pernikahan yang mereka urus bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *