Kupang – Kejati NTT menangkap Siswanto Kodrata, satu dari tujuh tersangka korupsi kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018, Rabu (24/6/2020).
Siswanto ditangkap di sebuah perumahan di Setiabudi, Jakarta Selatan kemudian diterbangkan ke Kupang sekitar pukul 14.35 Wita. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan, Siswanto Kodrata mengajukan kredit sebesar Rp10 miliar. “Tidak bayar sama sekali, macet,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menahan Yohanes Ronal Sulaiman. Sedangkan lima tersangka lainnya belum ditangkap.
“Dengan berhasil ditangkapnya TSK (tersangka) atas nama SK, saya memberi pesan kepada 5 TSK lain agar memenuhi panggilan kami secara baik karena di manapun mereka berada, pasti akan kami lakukan penindakan,” kata Yulianto.
Yulianto mengatakan total kredit diajukan oleh tujuh orang sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, Rp126 miliar merupakan kredit macet. (gma)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…