Kejati NTT Yulianto (tengah). Foto: lintasntt.com
Kupang – Skandal korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur 2018, merugikan negara sebesar Rp127 miliar dari total kredit Rp149 miliar.
Kajati NTT Yulianto di Kupang, Minggu (28/6) mengatakan, dari kerugian Rp127 miliar tersebut, pihaknya sudah menyelamatkan hampir Rp100 miliar dan menyita aset para tersangka.
Dari tujuh tersangka, jaksa sudah menangkap empat orang, tiga tersangka masih buron. Tersangka keempat yang ditangkap berinisialSS. Ia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB, dan diterbangkan ke Kupang pada Minggu pagi.
Tersangka tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 10.20 Wita dan terlihat menutup wajahnya. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk diperiksa. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intel Kejati NTT dan tim penyidik Kejati Jawa Timur.
“Dalam proses penangkapan terjadi beberapa dinamika, namun penyidik berhasil menyampaikan kepada tersangka untuk kooperatif dan akhirnya kita bawa ke sini (Kupang). Biasalah, orang kan ga suka ditangkap,” kata Yulianto dalam keterangan kepada wartawan.
Sedangkan tiga tersangka yang diangkap sebelumnya yakni YRS, SK, dan IN. Masih ada tiga tersangka yang sedang diburu tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTT yakni LML, WK dan MR. (gma)
Kupang - Unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang (UU) TNI di Kantor DPRD Nusa Tenggara Timur…
Banten -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi ke Stasiun Pengisian…
Kupang - Unicef Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) memperingati Hari…
Ende - Dalam upaya mempercepat pembangunan pembangkit energi bersih di Pulau Flores, PT PLN (Persero)…
Kupang - Wagub NTT Johni Asadoma mengecam dengan sangat keras terhadap tindakan keji, brutal dan…
Kupang - Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Kupang menggelar kegiatan sosial di…