Kupang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dokter bernama Dominggus N Lokollo di Halaman RS Hosana Medica Cikarang Selatan, Bekasi, sejak 12 Maret 2021, tiba di Kupang, Minggu (14/3) pagi.
Dokter Dominggus tiba dengan Pesawat Batik Air sekitar pukul 06.30 Wita. Saat tiba di kantor Kejati NTT, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dua tangannya diborgol.
Sesuai keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dokter Dominggu merupakan terpidana Kasus ‘Penelataran Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga’
Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selama ini, Dominggus diketahui tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…