Kejati NTT Yulianto (tengah). Foto: lintasntt.com
Kupang – Tim penyidik dan intelijen Kejati NTT menangkap Muhammad Ruslan, satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya 2018.
Tersangka ditangkap di Pintu Tol Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (18/7/2020). Selanjutnya tersangka dterbangkan ke Kupang pada Minggu (19/7/2020) dan tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 12.30 Wita.
“Perburuan terhadap TSK ini sangat panjang dan melelahan. Tapi kami sudah tahu sejak awal di Tasikmalaya, kemudian kita ikuti begitu turun di Pintu Tol Soreang, Pamekaran, Bandung, kita tangkap,” kata Kajati NTT Yulianto kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejati NTT sudah menahan enam tersangka, serta menyita uang dan aset tersangka. Kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara Rp127 miliar dari total kredit yang diajukan para tersangka Rp149 miliar. (*/gma)
Kupang - Direktorat Polairud Polda NTT berhasil mengagalkan penyelundupan 100 detonator untuk pengeboman ikan di…
Kupang - Di balik nyala yang menerangi Pulau Timor, ada kisah seorang perempuan muda yang…
Jakarta - PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia. Capaian…
Kupang - Persiapan kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Kamis…
Kupang - Wapres Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan meninjau pelaksanaan program Makan Siang Gratis (MBG) di…
Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menerima kunjungan Pangdam IX/Udayana…