Categories: Hukum

Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Kasus Labuan Bajo

Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua saksi terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (11/2).

Dua saksi yang diangkap itu berinisial ZD dan HF, ditangkap di Kota Kupang. “Sudah ditangkap dan diamankan, sementara lagi diperiksa,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

Belum ada keterangan lanjutan mengenai peran dua saksi tersebut.

Saat ini Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo merugikan negara sekitar Rp3 triliun. (*/gma)

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Empat Bupati di Sumba Siap Dukung PLN Untuk Kelancaran Program Pembangunan Lisdes Dan Lisdus

Kupang  - PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrik (UP2K) Sumba dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…

2 hours ago

PLN Dukung Pengembangan UMKM Melalui Partisispasi Rumah BUMN

Larantuka - Rumah BUMN Ende, sebagai wadah pengembangan UMKM Binaan PT PLN (Persero) UIW NTT,…

15 hours ago

Jauh-Jauh dari Yogya, Tim Bank DIY Belajar Digital Loan di Bank NTT

Kupang - Layanan digital Loan atau pinjaman online yang diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank…

21 hours ago

Kelistrikan Prima dari PLN Antarkan Kesuksesan Gemilang International Golo Mori Jazz 2025

Labuan Bajo - Pagelaran musik bertajuk International Golo Mori Jazz (IGMJ) tahun 2025 yang digelar…

1 day ago

Hasil RUPS Bank NTT, Charlie Paulus dan Yohanis Praing Diusulkan jadi Dirut, Ini Nama-Nama Direksi

Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…

1 day ago

Warga 5 Desa Bekas Wilayah Usaha Mikro Kisi di Sumba Timur Segera Menikmat Listrik Dari PLN

Kupang - Kebutuhan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu merupakan harapkan masyarakat. Demikian halnya…

2 days ago