Ilustrasi
Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua saksi terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (11/2).
Dua saksi yang diangkap itu berinisial ZD dan HF, ditangkap di Kota Kupang. “Sudah ditangkap dan diamankan, sementara lagi diperiksa,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.
Belum ada keterangan lanjutan mengenai peran dua saksi tersebut.
Saat ini Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo merugikan negara sekitar Rp3 triliun. (*/gma)
Kupang - PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrik (UP2K) Sumba dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…
Larantuka - Rumah BUMN Ende, sebagai wadah pengembangan UMKM Binaan PT PLN (Persero) UIW NTT,…
Kupang - Layanan digital Loan atau pinjaman online yang diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank…
Labuan Bajo - Pagelaran musik bertajuk International Golo Mori Jazz (IGMJ) tahun 2025 yang digelar…
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Kebutuhan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu merupakan harapkan masyarakat. Demikian halnya…