Kupang – Kejati NTT menyita uang sebesar Rp893,5 juta dari kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di NTT Tahun 2011, Senin (7/3/2022).
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, uang sebanyak itu disita dari tersangka berinisial NH yang menjabat sebagai Direktur PT Anda Maria, kontraktor proyek tersebut.
Rumah MBR tersebut dibangun di Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sejak 2011-2013 senilai Rp2.693.960.000. Namun, belakangan jaksa menemukan adanya unsur korupsi dalam pembangunan rumah tersebut.
Sebelumnya, jaksa menetapkan NNB yang menjabat Kaur Teknis dan Panitia Lelang proyek pembangunan rumah.
Dalam proyek ini, NNB bertugas melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi pekerjaan yang dilakukan oleh NH.
Selain itu, NNB juga bertugas mandor dan melakukan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang masih merupakan bagian dari pembangunan rumah-rumah tersebut. (*/gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…