Kejati NTT Sita Uang Rp893,5 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Rumah MBR

  • Whatsapp
Foto: dok Kejati NTT

Kupang – Kejati NTT menyita uang sebesar Rp893,5 juta dari kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di NTT Tahun 2011, Senin (7/3/2022).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, uang sebanyak itu disita dari tersangka berinisial NH yang menjabat sebagai Direktur PT Anda Maria, kontraktor proyek tersebut.

Read More

Rumah MBR tersebut dibangun di Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sejak 2011-2013 senilai Rp2.693.960.000. Namun, belakangan jaksa menemukan adanya unsur korupsi dalam pembangunan rumah tersebut.

Sebelumnya, jaksa menetapkan NNB yang menjabat Kaur Teknis dan Panitia Lelang proyek pembangunan rumah.

Dalam proyek ini, NNB bertugas melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi pekerjaan yang dilakukan oleh NH.
Selain itu, NNB juga bertugas mandor dan melakukan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang masih merupakan bagian dari pembangunan rumah-rumah tersebut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *