Labuan Bajo – Dugaan penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus menguat. Penyidik kejaksaan yang mengusut kasus ini menyita sejumlah barang bukti.
Salah satu di antaranya kuitansi penjualan dilengkapi meterai.
“Kuitansi tersebut berada di antara 182 dokumen yang disita,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Sabtu (17/10).
Dalam kuitansi, penerima dana ialah Ali Mudin Sidik. Ia menerima uang penjualan tanah dari Pariman. Selain dokumen, tim kejaksaan juga menyita telepon seluler milik Bupati Agustinus Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur.
Tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu merupakan hibah dari Masyarakat Adat Ramang Ishaka, yang direncanakan untuk pembangunan sekolah perikanan. Namun, belakangan, lahan itu dijual, sehingga negara dirugikan sekitar Rp3 triliun. Bupati Agustinus sempat membuat surat yang menyatakan lokasi tanah hibah itu milik pemkab.
Lewat surat juga, ia memerintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk mengajukan penerbitan sertifikat dan membangun pilar serta pagar di tanah itu.
Namun, dalam surat yang lain, bupati menyatakan membatalkan surat pertama. Alasannya, pemerintah kabupaten tidak menemukan bukti yang cukup atas kepemilikah lahan seluas 30 hektare tersebut. (sumber: media indonesia.com)