Kupang – Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hamid mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael atau sering disebut kasus penkase.
“Peluang tersangka baru pasti karena pasal 55 (KUHP),” katanya kepada wartawan di Aula CoE Hotel SMK 3 Kupang, Selasa (26/4/2022).
Seperti diketahui, tersangka kasus ini, Randy Bajideh juga dijerat dengan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
“Untuk tersangka barunya, tunggu pembacaan dakwaan akan terungkap siapa bersama-sama dengan siapa,” kata Dia.
Menurutnya, kasus ini tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Jaksa penuntut umum sedang pengadilan menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Selanjutnya majelis menentukan jadwal sidang yang membutuhkan waktu selama satu minggu. (*/gma)
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…
Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…