Kefamenanu – Kejari Timor Tengah Utara (TTU) menahan 7 tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2015 senilai Rp12 miliar, Selasa (25/5/2022) malam. Proyek ini diduga merugikan negara Rp2,7 miliar.
Mereka yang ditahan antara lain PPK, rekanan dan mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dokter Wayan Niarta. Dokter Wayan terlihat tidak fit. Ia terbaring di kursi dan memakai selang infus.
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait membenarkan penahanan 7 tersangka tersebut. “Dari luar daerah 5 orang, dan dari dalam daerah ada dua orang termsuk mantan dirut RSUD Kefamenanu,” ujarnya.
Sebelumnya, Viktor mendesak jaksa mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. “Lakmas minta jaksa mengusut tuntas dan menangkap orang yang berada di balik kasus ini, dan juga yang mengambil keuntungan dari kasus ini, ” kata Manbait. (*/gma)
Kupang - Ratusan Generasi Z Sahabat Johni Asadoma meramaikan goyang Zumba di area Car Free…
Jakarta - Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari masyarakat Indonesia, terutama…
Kupang - Calon Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menjadi Koki Burger di Area Car Free…
Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma menegaskan, program sebagus apapun dari para pasangan calon (paslon)…
Kupang - Pasca perayaan hari penglihatan sedunia, tangga 10 Oktober kemarin, Yayasan Tanpa Batas (YTB)…
Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…