Kefamenanu – Tim Penyidik dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) TTU melakukan pengeledahan di lima lokasi terkait dugaan korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Tahun Anggaran 2017-2020, Rabu (11/8/2021).
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila mengatakan, pengeledahan di dua rumah milik mantan kepala desa Banain B masing-masing di Desa Banain dan Desa Oelami.
Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan di rumah mantan bendahara desa Banain B, dan rumah Antonius Oki selaku TPK di Desa Benain B, serta Kantor Desa Benain B.
Dalam pengeledahan tersebut, tim menyita uang tunai Rp133.784.00, buku tabungan atas nama Yulius Kolo, Marianus Metan, Desa Banain B.
Kemudian mesin fotokopi mini dengan harga beli Rp15.000.000, uang tunai Rp535.000, serta dokumen desa pengelolaam keuangan desa tahun 2017 sampai dengan 2020.
Menurut Kajari Robert Lambila, setelah dilakukan penggeledahan, dilakukan dokumentasi terhadap item pekerjaan yg terdiri dari paud, jalan sirtu, lapangam bola dan embung. Sebelumnya, Yulius Kolo dilaporkan oleh tokoh masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp785.427.000. (*/rilis)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…