Categories: Hukum

Kejari Kupang Tahan Lagi 3 Tersangka Proyek PDAM, Termasuk Mantan Dirut

Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM PDAM 2015 dan 2016 bernilai Rp6,5 miliar.

Tiga orang yang ditahan ialah Mantan DIrut PDAM Kabupaten Kupang, JO dan dua mantan bawahannya yakni TT dan AN. TT adalah Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang sekaligus PPK Tahun anggaran 2016, sedangkan AN adalah PPK tahun anggaran 2015.

Saat ini, JO menjabat Direktur PDAM Kota Kupang, ditahan bersama AN dan TT sejak Jumat (3/6/2022) petang di sel Polres Kupang.

Pada 26 April 2022 Kejari Kupang menahan para dua tersangka dari unsur rekanan penyedia jasa. Mereka adalah David Lape Rihi dan Junias Laiskodat. Kajari Kupang Ridwan Angsar mengatakan, tersangka dalam kasus ini sebanyak 8 orang.

Kajari Kupang, Ridwan Angsar kepada wartawan di kantor Kejari Kupang mengatakan para pihak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang terjadi dalam pekerjaan proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Tirta Lontar kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016 untuk SPAM Oelamasi, Tarus, Oelitneo, Bolok dan Semau.

Penyidik kata Ridwan Angsar menemukan indikasi kalau sejak proses lelang, penetapan pemenang lelang, pelaksanaan fisik, pemabayaran hingga pemanfaatan proyek, semua bermasalah. “Dari proses lelang sudah direkayasa, proyek itu tidak bermanfaat bagi masyrakat,”kata Kajari Kupang, Ridwan Angsar,SH kepada wartawan di kantornya,

Kajari Ridwan menjelaskan, dalam pelelangan proyek, pemenang proyek yang akan melaksanakan proyek sudah diatur panitia. “Lelang direkayasa, pelaksana proyek sudah diatur panitia,”katanya.

Selain itu tambah Kajari Ridwan, yang melakukan pekerjaan dilapangan bukan orang yang menandatangani kontrak pekerjaan. “Yang tandatangani kontrak orang lain, yang kerja orang lain yang tidak punya kapasitas, terjadi pinjam meminjam bendera,”ungkapnya.

Saat proses pembayaran pekerjaan juga, kata Kajari Ridwan, tidak sesuai prosedur yang ada dalam peraturan menteri keuangan. Dana proyek tersebut diserahkan langsung kepada pihak pelaksana pekerjaan.  Ridwan mengatakan, proyek bernilai Rp 6,5 miliar untuk kelima SPAM itu pun kata Kajari Ridwan kini tak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Proyek-proyek SPAM tersebut bersumber dari dana penyertaan modal pemkab Kupang untuk PDAM Tirta Lontar kabupaten Kupang pada tahun 2015 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Pemprov NTT Resmi Luncurkan One Village One Product, Perkenalkan 44 Produk Unggulan

Kupang - Pemprov Nusa Tenggara Timur secara resmi meluncurkan program One Village One Product (OVOP)…

18 hours ago

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Sambut Dengan Bangga Kedatangan Tim Persebata Lembata

Kupang - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyambut…

22 hours ago

SMKN 3 Mataram Pamer Produk Konversi di Ajang EV Experience Chapter 3 2025

  Mataram - Bertepatan pada Hari Kebangkitan Nasional 2025, sekolah binaan PT PLN (Persero) Unit…

2 days ago

PLTU Ropa Sukses Uji Coba Co-firing, Wujudkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pembangkitan (PLN UPK) Flores bersama PT PLN Nusantara…

3 days ago

Kapolda dan Wakapolda NTT Dimutasi, Ini Penggantinya

Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga bersama Wakapolda Brigjen…

4 days ago

Wagub Johni Asadoma Melepas 616 Jemaah Calon Haji asal NTT Melalui Embarkasi Surabaya

Surabaya - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadome melepas keberangkatan Jemaah calon haji Kloter 74…

5 days ago