Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita 18 unit kamar Apartemen South Hills milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) terkait kasus korupsi Asabri ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp23 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan penyitaan 18 unit kamar itu sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen Soulth Hills,” kata Leornard dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Leonard membeberkan, sebelumnya Kejagung juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah tersangka BTS. Jika ditotal luas tanah yang disita Kejagung mencapai 410 hektare.
Beberapa barang bukti yang sudah disita dalam perkara tersebut yakni:
1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) dengan luas total 343.461 m2.
2. 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
3. 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2
4. Dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
Leonard menjelaskan, terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (siaran pers kejagung)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…