Hukum

Kasus Uang Sapi Sahraen, Mahasiswa Desak Tetapkan Tersangka, Jaksa Klarifikasi Masih Pulbaket

Kupang – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa hasil penjualan 47 ekor sapi senilai Rp 235 juta di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan tahun 2022 yang tengah ditangani Kejari Kupang, mendapat atensi dari Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku).

Lewat layanan WhatsApp, Senin (17/6/2024) Ketua Permasku Februida Kuanine menyampaikan kecaman atas tindakan kades yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Pihaknya mendesak pihak Kejari Kupang agar segera menetetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Syalom selamat malam, Bapak/ibu pimpinan media. Mohon maaf mengganggu waktunya, izin kami dari perhimpunan mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) saya Februida Kuanine selaku ketua umum Permaskku periode 2023-2025, ingin memberi tanggapan terkait pemberitaan media online yang menyebut ada oknum kepala desa di wilayah kabupaten Kupang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yakni menikah gunakan dana desa.

Setelah membaca pemberitaan di media online Lintasntt.com, kami kaget dan secara organisasi kami mengecam keras dan mengutuk tindakan kepala desa tersebut. Kami berterimakasih kepada jurnalis yang terus menulis kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat yang korup.

Menurut kami tindakan korup dari pejabat membuat posisi kabupaten Kupang tetap berada pada posisi miskin, sehingga perlu kita memberi perhatian serius. Kami minta pihak kejaksaan segera tetapkan tersangka karena sudah ada pengakuan, perbuatan mereka tidak bisa dibenarkan dan itu sangat memalukan ketika menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi apa lagi gunakan untuk biaya pernikahan.

Kami juga akan memberi perhatian serius terhadap persoalan-persoalan yang melibatkan oknum pejabat korup, sehingga kami harap Aparat penegak hukum bisa serius dan profesional proses hukum oknum pejabat yang merugikan masyarakat di Kabupaten Kupang. Terimaksih, dan teriring salam: Nekaf Mese Ansoaf mese tafena Hit Kuan,”demikian WhatsApp Februida yang diterima media ini Senin pagi.

Klarifikasi

Sementara Kepala seksi (kasi) Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kupang, Fauzi,SH mengklarifikasi pemberitaan media ini soal kasus dugaan korupsi uang Rp235 juta hasil penjualan sapi 47 ekor sapi tersebut.

Kepada lintasntt.com Senin (17/6), lewat layanan WhatsApp jaksa Fauzi mengklarfikasi bahwa proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) belum penyelidikan sehingga belum perlu diberitakan.

Selain itu disampaikan pihak yang sudah dimintai keterangan baru 4 orang bukan 13 orang. Selain dari 4 orang yang dimintai keterangan tersebut warga lainnya hanya datang ke kantor Kejari Kupang. Kasus tersebut juga kata jaksa Fauzi bukan dilaporkan masyarakat, melainkan Kejari Kupang memperoleh informasinya dari pemberitaan media. Ia tidak menyebutkan nama media yang dimaksud.

Jaksa Fauzi menyampaikan agar mewancarai pihak inspektorat daerah (Irda) yang juga sementara mengaudit dana desa Sahraen.(Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Gubernur NTT Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Dokter Anestesi di Maumere, Senin Kembali Bertugas

Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena merespon cepat persoalan dua dokter aanestesi di RSUD…

4 hours ago

Jadwal dan Harga Tiket KM Dharma Rucitra 8 Kupang-Surabaya April 2025

Kupang - Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra 8 dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pada…

7 hours ago

Wagub NTT Dorong Kantor Badan Pengembangan SDM Daerah jadi Sumber PAD

Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma terus menggali potensi pendapatan demi meningkatkan pendapatan asli…

12 hours ago

Neraca Perdagangan NTT Defisit Rp51 Triliun, Ini yang Dilakukan Pemerintah Provinsi

Kupang - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Agus Sistyo Widjajati menyebutkan…

14 hours ago

Bibit Siklon 96S di Tenggara Pulau Timor, Senin-Rabu Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kupang - Bibit Siklon 96S yang tumbuh di sekitar Laut Arafura sebelah barat Papua Selatan…

1 day ago

Meriahkan HUT ke 139, Kota Kupang Gelar “Koepan Festival 2025”

Kupang - Wali Kota Kupang Christian Widodo memukul gong sebagai tanda dimulaiya Koepan Festival 2025…

2 days ago