Hukum

Kasus Uang Sapi Desa Sahraen, keterangan Kades Berubah, Seret Nama Dua Perusahaan

Kupang – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hasil penjualan sapi Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2022 di Kejari Kupang naik status dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.P enyelidikan resmi dimulai 19 Juni 2024.

Kepala seksi (kasie) tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Kupang, Fauzi,SH, kepada lintasntt.com, Kamis (27/6) mengatakan dengan beralihnya status proses hukum kasus tersebut maka sejumlah pihak dari unsur pemerintah Desa Sahraen kembali diminta keterangan.

“Sudah penyelidikan dari 19 Juni kemarin dan sudah 6 saksi kita periksa lagi. Kepala desa, bendahara, sekretaris, ketua TPK, sekretaris TPK dan ketua BPD,”kata jaksa Fauzi.

Dijelaskan dalam pemeriksaan kemarin keterangan kepala desa Obet Amtiran berubah. Jika pada tahap pulbaket kades Obed mengatakan uang Rp 235 juta hasil penjualan sapi yang bersumber dari dana desa tahun 2022 tersebut dipakai untuk proses pernikahannya maka dalam pemeriksaan pada tahapan Lidik, kades Obed mengatakan uang dipakai untuk membayar jasa dua perusahaan yang mengerjakan pembangunan satu unit sumur bor dan pekerjaan pembangunan jalan di desa tersebut.

“Keterangan kadesnya berubah dalam pemeriksaan kemarin. Dia bilang Uang itu dipakai bayar pekerjaan sumur bor dan sebagian jalan di desa itu.kita sudah agendkan periksa dua oknum dari perusahaan yang kerjakan itu,” katanya.

Jaksa Fauzi mengatakan ada kejanggalan dalam keterangan kades Obed tersebut karena dua item kerja yang disebutkan itu dianggarkan dalam APBDes tahun 2023.

“Aneh juga karena penjualan 47 sapi itu ditahun 2022, terus dibayar untuk kegiatan yang dianggarkan tahun 2023. Jadi kasusnya melebar, bukan tahun 2022 saja yang kita periksa tapi 2023 juga,” katanya.

Di APBDes tahun anggaran 2023 juga dikatakan ada penganggaran untuk pembelian 91 ekor sapi. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

1 hour ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

11 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

13 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

13 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

16 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

20 hours ago