Kupang – Satu kasus dugaan ijasah palsu dalam proses politik di Kabupaten Kupang, NTT terkuak.
Penyidik Polres Kupang telah menetapkan AYB sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijasah yang diduga palsu dalam proses pemilihan kepala Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur pada tahun 2022.
Informasi soal penetapan tersangka AYB tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik Polres Kupang ke Jaksa Penuntut Kejari Kupang.
“Kalau nama tersangka AYB sudah ada SPDP-nya,” ungkap kepala seksi pidana umum (kasi Pidum) Kejari Kupang, Pethers Mandala,SH kepada lintasntt.com, Senin (5/8/2024).
Sementara soal kasus dugaan ijasah palsu YCB, caleg terpilih partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) 4 Kabupaten Kupang, yang dilaporkan Agrinta Ismail Ora, Jaksa Pethers menyampaikan SPDP-nya belum diterima Kejari Kupang.
Disampaikan sesuai aturan paling lambat 7 hari setelah penyidik harus menyampaikan SPDP ke penuntut. “Sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), dalam 7 hari setelah ditetapkan status penyidikan, penyidik harus sampaikan SPDP ke jaksa penuntut,” kata Peters.
Agrintha Ismail Ora melaporkan dugaan penggunaan ijasah Palsu oleh YCB dalam proses pencalegkan ke Polres Kupang sekitar Maret 2024.
Pihak Polres Kupang yang dikonfirmasi Senin (5/8) lewat WhatsApp ke bagian Humas terkait perkembangan proses hukum laporan Agrinta tersebut, belum merespon hingga berita ini dipublikasikan. (Jmb)