Hukum

Kasus GOR Komitmen Kupang, Progres Fisik Diduga di ‘Mark up’

Kupang – Penyidik Polres Kupang pada awal pekan ini telah menetapkan 5 orang tersangka dalam Kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut dibangun dengan dana DAK sejak 2019.

Lima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang,SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana dari PT Dua Sekawan berinsial HMD.

Selanjutnya, Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan berinsial HPD, Direktur CV Diagonal Enggenering berinsial JAB dan Peminjam Perusahaan berinsial.MK. Pemeriksaan para tersangka tengah berlangsung. Pada Jumat (17/5) tersangka SL terlihat diperiksa di Mapolres Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aryasandi mengatakan proyek tersebut dimulai sejak 2019 atau sekitar lima tahun lalu dengan anggaran DAK sebesar Rp11,6 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark up progres kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK dan PT Dua Sekawan.

“Dugaan mark up itu dengan tujuan untuk mendapatkan legal standing penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan fisik proyek telah melebihi tahun anggaran atau 90 hari, yang sebenarnya terjadi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen,” jelas Ariasandy.

Pekerjaan proyek tersebut juga terjadi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp962 juta lebih.

Dalam perannya, SL, selaku PPK tidak melaksanakan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dan tidak selesai tepat waktu yang ada dalam kontrak. Selain itu, SL dikatakan juga tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada penyedia saat terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, GM PLN NTT Pastikan Pasokan Listrik Di Daerah Perbatasan RI-RDTL Aman

Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…

2 hours ago

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

18 hours ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

21 hours ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

21 hours ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

2 days ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

2 days ago