Hukum

Kasus GOR Komitmen Kupang, Progres Fisik Diduga di ‘Mark up’

Kupang – Penyidik Polres Kupang pada awal pekan ini telah menetapkan 5 orang tersangka dalam Kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut dibangun dengan dana DAK sejak 2019.

Lima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang,SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana dari PT Dua Sekawan berinsial HMD.

Selanjutnya, Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan berinsial HPD, Direktur CV Diagonal Enggenering berinsial JAB dan Peminjam Perusahaan berinsial.MK. Pemeriksaan para tersangka tengah berlangsung. Pada Jumat (17/5) tersangka SL terlihat diperiksa di Mapolres Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aryasandi mengatakan proyek tersebut dimulai sejak 2019 atau sekitar lima tahun lalu dengan anggaran DAK sebesar Rp11,6 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark up progres kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK dan PT Dua Sekawan.

“Dugaan mark up itu dengan tujuan untuk mendapatkan legal standing penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan fisik proyek telah melebihi tahun anggaran atau 90 hari, yang sebenarnya terjadi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen,” jelas Ariasandy.

Pekerjaan proyek tersebut juga terjadi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp962 juta lebih.

Dalam perannya, SL, selaku PPK tidak melaksanakan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dan tidak selesai tepat waktu yang ada dalam kontrak. Selain itu, SL dikatakan juga tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada penyedia saat terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

2 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

11 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

13 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

14 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

16 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

20 hours ago