Kupang – Penyidik Polres Kupang pada awal pekan ini telah menetapkan 5 orang tersangka dalam Kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut dibangun dengan dana DAK sejak 2019.
Lima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang,SL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana dari PT Dua Sekawan berinsial HMD.
Selanjutnya, Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan berinsial HPD, Direktur CV Diagonal Enggenering berinsial JAB dan Peminjam Perusahaan berinsial.MK. Pemeriksaan para tersangka tengah berlangsung. Pada Jumat (17/5) tersangka SL terlihat diperiksa di Mapolres Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aryasandi mengatakan proyek tersebut dimulai sejak 2019 atau sekitar lima tahun lalu dengan anggaran DAK sebesar Rp11,6 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark up progres kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK dan PT Dua Sekawan.
“Dugaan mark up itu dengan tujuan untuk mendapatkan legal standing penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan fisik proyek telah melebihi tahun anggaran atau 90 hari, yang sebenarnya terjadi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen,” jelas Ariasandy.
Pekerjaan proyek tersebut juga terjadi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp962 juta lebih.
Dalam perannya, SL, selaku PPK tidak melaksanakan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dan tidak selesai tepat waktu yang ada dalam kontrak. Selain itu, SL dikatakan juga tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada penyedia saat terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis. (Jmb)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…