Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif/lintasntt.com
Kupang – Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan jajaran Polres Sikka menutup empat tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perijinan dengan mempekerjakan anak di bawah umur agar segera ditutup,” tegas Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Menindak lanjuti perintah tersebut, jajaran Polres Sika telah melakukan langkah-langkah diantaranya, melaukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan menemukan bahwa, beberapat tempat hiburan malam di daerah tersebut melanggar perijinan usaha dan mempekerjakan anak dibawah umur.
“Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, didepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan izinya,” ujarnya.
“Dari hasil koordinasi tersebut, Polres Sikka bersama dinas terkait antara lain, Dinas Pariwisata, Satpol PP Sikka dan Dinas tenaga Kerja Sikka untuk melakukan penutupan di empat tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Maumere,” tandasnya. (*/humas polda)
Kupang - Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain…
Mataram -Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng Rumah Sakit…
Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak (WP) segera melaporkan Surat…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menjemput Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuncio),…
Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…
Denpasar - Menyambut Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, Telkomsel kembali memperkuat perannya sebagai penyedia layanan…