Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif/lintasntt.com
Kupang – Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan jajaran Polres Sikka menutup empat tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perijinan dengan mempekerjakan anak di bawah umur agar segera ditutup,” tegas Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Menindak lanjuti perintah tersebut, jajaran Polres Sika telah melakukan langkah-langkah diantaranya, melaukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan menemukan bahwa, beberapat tempat hiburan malam di daerah tersebut melanggar perijinan usaha dan mempekerjakan anak dibawah umur.
“Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, didepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan izinya,” ujarnya.
“Dari hasil koordinasi tersebut, Polres Sikka bersama dinas terkait antara lain, Dinas Pariwisata, Satpol PP Sikka dan Dinas tenaga Kerja Sikka untuk melakukan penutupan di empat tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Maumere,” tandasnya. (*/humas polda)
Dahlan, kakek berusia 70 tahun asal Desa Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat,…
Kupang - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) berkomitmen mendukung kelancaran komunikasi pelanggan di seluruh…
Kupang - Sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya saing di era…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…