Kapolresta Kota Kupang, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto / Foto: lintasntt.com
Kupang – Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan anggotanya mengungkap status kewarganegeraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020, Orient P Riwu Kore.
“Kapolda NTT sudah memerintahkan untuk mendalami masalah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” Kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (3/2).
Menurutnya, penanganan lanjutan terhadap persoalan kewarganegaraan itu akan ditentukan kemudian. “Kita lihat berdasarkan hasil pendalaman hal tersebut, baru ditentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Seperti diberitakan lintasntt.com, Kedubes Amerika mengirim surat elektronik kepada Bawaslu Sabu Raijua yang menyebutkan Orient warga negara Amerika Serikat. Surat itu menjawab surat bawaslu yang dikirim sebelumnya.
Pengamat Politik Unwira Kupang Mikhael Rajamuda Bataone mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI).
“Tanpa status sebagai warga negara Indonesia, maka hak seseorang sebagai calon bupati misalnya, dengan sendirinya gugur, konsekuensi lanjutannya adalah pengesahannya sebagai bupati juga akan batal demi hukum,” kata Mikhael. (gma)
Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…
Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…
Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…
Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…
Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…
Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…