Categories: HukumKriminal

Kapolda NTT Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Kupang – Polda NTT sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penemuan jenasah seorang wanita dan bayi yang terkubur di lokasi proyek galian pipa sistem penyediaan air minum di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Kapolda NTT Inspektur Jenderal Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polda NTT bersama Polres Kupang Kota sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.

“Kasus ini menjadi antensi Kapolda NTT dan sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Tim tersebut gabungan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan penyidik Polres Kupang Kota, Kasus tersebut merupakan kasus yang harus diungkap karena tidak ada kejahatan yang sempurna,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Sabtu (13/11/21).

Dikatakannya bahwa, dalam setiap kejahatan pasti akan meninggalkan bekas dan tidak ada kejahatan yang sempurna. Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti guna mengungkap dan membuat terang motif serta pelakunya.

Disamping keseriusan dalam menangani kasus tersebut, penyidik juga harus bekerja secara cermat dan teliti dalam mengumpulkan alat bukti dengan tetap mengacu pada metode scientific crime investigation.

Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tiga unit Hp, satu unit mobil, satu batang linggis, serta pakaian korban. Disamping itu penyidik juga telah melakukan otopsi dan pemeriksaan DNA di Labfor Jakarta.

“Dimohon masyarakat dapat memberi waktu untuk Polri mengungkap kasus ini, apabila masyarakat mendapatkan informasi yang dapat membantu proses penyidikan kami persilahkan agar menginformasikan kepada penyidik”tambahnya.

Kabidhumas juga meminta kepada masyarakat agar dapat membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan opini yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat atau menyebarkan infomasi yang dapat menghalangi jalannya proses penyidikan karena ini bisa menjadi sebuah tindakan yang berakibat hukum,” tandasnya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Kolaborasi TNI AU dan PLN Nyalakan Bantuan Penyambungan Listrik di Kupang

Kupang - Dalam rentetan kegiatan HUT TNI AU Tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk…

6 hours ago

Berkunjung ke KSP Kopdit Swasti Sari, Wagub Johni Asadoma Ajak Masyarakat Masuk Koperasi

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma berkunjung ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdt…

20 hours ago

PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Listrik Jelang Paskah dan Semana Santa di Larantuka

Kupang - Menjelang perayaan Semana Santa dan Paskah Tahun 2025 di Larantuka, Kabupaten Flores Timur,…

1 day ago

Kunker di Baumata, Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Akan Terima Rp5 Miliar dan Dua Truk

Baumata - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa…

2 days ago

Telkomsel Dukung Kelancaran Event Internasional Golo Mori Jazz 2025

Labuan Bajo - Telkomsel turut ambil bagian dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan event Internasional Golo Mori…

2 days ago

Gubernur NTT dan Bupati Sikka Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Dokter Anestesi di Maumere, Senin Kembali Bertugas

Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena danNusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Bupati…

3 days ago