Kupang–Kapal nelayan Yu Fuan Yu 381 asal China yang ditangkap atas dugaan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, ditahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kapal dengan panjang 47 meter dan lebar sembilan meter ini ditahan di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kecamatan Alak Kota Kupang sejak Jumat (1/12) petang.
“Petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang ada di sana untuk mengawasi kapal,” kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNS) Wham Nurdin, Sabtu (2/12).
Petugas juga sudah memeriksa dokumen kapal dan ikan hasil tangkapan. Wham mengatakan selama ini kapal China tersebut berada di Timor Leste dan diduga rutin melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, akhirnya tertangkap. Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 pada Kamis (30/11) malam, kemudian dibawa ke Kupang.
Menurutnya masih ada kapal nelayan asing yang sering melakukan pencurian ikan di perairan selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu 21 anak buah kapal (ABK) kapal tersebut masih bertahan di kapal. Mereka terdiri dari enam orang asal Indonesia, tiga orang Myanmar, tiga orang Vietnam dan sembilan orang asal China. (mi)
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…
Kupang - Yafet Lalay, petani asal Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote…
Kupang - Wakil Wali Kota Kupang terpilih 2024, Serena Cosgrova Francis bertemu Menteri Perdagangan dan…
Kupang - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).…
Mataram - Memasuki tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP…